Operasi Senyap di Pesisir: Bea Cukai Buton Utara Gagalkan Penyelundupan 5 Juta Batang Rokok Ilegal
Buton Utara – Dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung senyap dan terencana, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Buton Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar. Tidak kurang dari 5 juta batang rokok tanpa pita cukai (polos) berhasil diamankan dari sebuah kapal kayu tanpa nama yang mencoba bersandar di salah satu pelabuhan tikus di pesisir utara kabupaten pada Selasa dini hari (10/06). Penindakan ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah kantor dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Buton Utara, Bapak Haryo Sutejo, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman kantor, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah buah dari kerja intelijen yang cermat selama lebih dari tiga bulan. "Ini bukan hasil kerja semalam. Tim kami di lapangan, bekerja sama dengan masyarakat pesisir yang proaktif memberikan informasi, telah memantau pergerakan jaringan ini secara intensif. Kami memetakan rute, waktu, dan modus operandi mereka. Ketika kami mendapatkan informasi valid bahwa kapal target akan masuk ke wilayah kita, kami segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyergapan," ujar Haryo dengan tegas.
Operasi penyergapan dimulai sekitar pukul 02:00 WITA. Dengan memanfaatkan kegelapan malam, dua unit kapal patroli Bea Cukai mendekati kapal target dari dua arah yang berbeda. Para pelaku yang tampaknya tidak menyadari kehadiran petugas sempat mencoba melarikan diri dengan mematikan lampu kapal dan bermanuver ke arah perairan dangkal. Namun, kesigapan tim patroli berhasil memotong jalur pelarian mereka. Setelah kejar-kejaran singkat selama kurang lebih 15 menit, kapal kayu tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan dikuasai oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan ratusan karton besar yang setelah dibuka berisi jutaan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. "Estimasi nilai barang dari 5 juta batang rokok ini mencapai lebih dari Rp 5,5 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang berhasil kita selamatkan sekitar Rp 3,8 miliar. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan masuk ke kantong para pelaku kejahatan," tambah Kasi Penindakan dan Penyidikan, Budi Santoso, yang memimpin langsung operasi di lapangan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan lima orang awak kapal, termasuk nakhoda, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari penyelidikan awal, jaringan ini diduga kuat merupakan pemain lama yang memasok rokok ilegal ke berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara dan sekitarnya, dengan memanfaatkan panjangnya garis pantai Buton Utara yang penuh dengan jalur-jalur tidak resmi. "Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya hingga ke akar-akarnya, termasuk siapa pemodal dan distributor utamanya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan kami," tegas Haryo.
Penindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha rokok yang legal. Keberhasilan ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam memberantas praktik ilegal yang merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan penerimaan negara. Bapak Haryo juga kembali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam program 'Gempur Rokok Ilegal'. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat adalah kunci. Setiap bungkus rokok ilegal yang dibeli, secara tidak langsung ikut mendanai kegiatan kriminal dan merampas hak negara. Mari bersama-sama kita perangi peredaran rokok ilegal," tutupnya.