Informasi Kantor

📍

Alamat

Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127

📞

Telepon

+62 811 9628 4030

✉️
🕒

Jam Layanan Tatap Muka

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WITA

Kirim Pesan Langsung

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana cara memulai ekspor untuk pertama kali?

Kami sangat mendukung para pelaku usaha, terutama UMKM, untuk bisa menembus pasar global. Langkah pertama adalah memastikan produk Anda memiliki kualitas yang baik dan calon pembeli di luar negeri. Selanjutnya, datanglah ke kantor kami untuk berkonsultasi dengan tim Klinik Ekspor. Layanan ini GRATIS. Kami akan membantu Anda memahami dokumen yang diperlukan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), cara menentukan HS Code, hingga informasi fasilitas kepabeanan yang bisa Anda manfaatkan. Untuk gambaran umum, Anda bisa membaca detailnya di Halaman Layanan Ekspor kami.

Bagaimana cara melacak status barang kiriman saya dari luar negeri?

Penting untuk dipahami bahwa proses pengiriman barang dari luar negeri hingga sampai ke tangan Anda melibatkan banyak pihak. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas barang Anda adalah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tempat Anda bertransaksi (misalnya Pos Indonesia, DHL, FedEx, dll). Bea Cukai hanya berfungsi sebagai pengawas di perbatasan (border).

Langkah pertama, selalu lacak barang Anda melalui sistem tracking resmi PJT yang bersangkutan. Jika statusnya menunjukkan "Held by Customs" atau "Pemeriksaan Bea Cukai", Anda dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi kami dengan memasukkan nomor resi (tracking number). Jika memerlukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak, PJT yang akan menginformasikannya kepada Anda beserta kode billing resmi dari negara.

Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang harus saya waspadai?

Masyarakat adalah mitra utama kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Anda bisa membantu negara dengan mengenali dan tidak membeli rokok ilegal. Ciri-cirinya sangat mudah dikenali:

  • Rokok Polos: Kemasan rokok tidak dilekati pita cukai sama sekali.
  • Pita Cukai Palsu: Desain dan warna pita cukai berbeda dari aslinya, atau jika diraba tidak terasa tekstur kertas sekuritinya.
  • Pita Cukai Bekas: Pita cukai terlihat sobek, kusut, atau bekas dilem ulang.
  • Pita Cukai Salah Peruntukan: Pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) digunakan pada rokok mesin (SKM), atau sebaliknya.

Jika Anda menemukan rokok dengan ciri-ciri tersebut, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor kami atau melalui media sosial resmi Bea Cukai. #GempurRokokIlegal

Apakah semua layanan konsultasi di Bea Cukai berbayar?

Tidak. Seluruh layanan informasi, asistensi, dan konsultasi yang kami berikan di Kantor Bea Cukai Buton Utara adalah 100% GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta imbalan jasa.

Pembayaran yang resmi kepada negara hanya untuk pos penerimaan seperti Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor. Semua pembayaran tersebut pun dilakukan langsung ke kas negara melalui bank dengan menggunakan kode billing resmi, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.