Sejarah Pembentukan
Lahirnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Buton Utara bukanlah sebuah kejadian instan, melainkan buah dari proses panjang yang didasari oleh analisis mendalam terhadap potensi ekonomi dan tantangan geografis di kawasan pesisir tenggara Pulau Sulawesi. Pada awal dekade 2010-an, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengoptimalkan potensi maritim nasional, wilayah Buton Utara mulai menunjukkan geliat aktivitas ekonomi yang signifikan. Peningkatan lalu lintas kapal, baik domestik maupun internasional, yang mengangkut hasil bumi seperti aspal, nikel, dan komoditas perikanan, menandakan sebuah kebutuhan mendesak akan kehadiran institusi kepabeanan dan cukai yang representatif.
Sebelum KPPBC Buton Utara berdiri, pengawasan dan pelayanan di wilayah ini berada di bawah yurisdiksi kantor yang berpusat di Kendari. Jarak yang cukup jauh dan medan yang menantang seringkali menjadi kendala dalam memberikan pelayanan yang cepat dan pengawasan yang efektif. Para pelaku usaha harus menempuh waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus perizinan, sementara potensi kerawanan penyelundupan di garis pantai yang panjang menjadi semakin nyata. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan studi kelayakan pada pertengahan 2015. Tim gabungan dari kantor pusat dan kantor wilayah diterjunkan untuk memetakan potensi penerimaan, tingkat kerawanan, serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Hasil studi menunjukkan bahwa pembentukan kantor baru tidak hanya akan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya kantor di Buton Utara, biaya logistik bagi eksportir dapat ditekan, iklim investasi akan menjadi lebih menarik, dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal seperti narkotika, rokok ilegal, dan minuman keras dapat diperketat. Proses pengusulan pun berjalan, melibatkan serangkaian audiensi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan asosiasi pengusaha. Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara, yang siap menyediakan lahan dan infrastruktur pendukung, menjadi salah satu faktor kunci yang mempercepat realisasi proyek ini.
Setelah melalui berbagai tahapan birokrasi dan persetujuan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 2018, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, KPPBC Tipe Madya Pabean C Buton Utara secara resmi diresmikan. Peresmian ini menandai sebuah babak baru dalam sejarah pengawasan kepabeanan di Sulawesi Tenggara. Kantor ini lahir dengan semangat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memfasilitasi perdagangan secara adil, dan berdiri kokoh sebagai benteng pertahanan negara dari ancaman barang-barang terlarang. Sejak hari pertama beroperasi, KPPBC Buton Utara terus berbenah, membangun sistem, mengembangkan sumber daya manusia, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan amanah yang diembannya.
Filosofi & Motto
Dalam menjalankan tugasnya, KPPBC Buton Utara tidak hanya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga dijiwai oleh filosofi dan motto yang menjadi penuntun langkah setiap insan di dalamnya. Filosofi dasar kami adalah perpaduan antara ketegasan dalam pengawasan (guardianship) dan keramahan dalam pelayanan (service).
"Samudra Raksa, Niaga Kerta" - Menjaga Samudra, Mensejahterakan Perdagangan.
Motto ini, yang digali dari kearifan lokal dan semangat maritim, memiliki makna yang mendalam. "Samudra Raksa" merepresentasikan fungsi pengawasan kami. Lautan dan pesisir Buton Utara adalah gerbang negara yang harus kami jaga dengan sigap dan waspada. Kami adalah 'penjaga samudra' yang bertugas melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang berbahaya, ilegal, dan yang dapat merusak tatanan ekonomi sosial. Ini adalah wujud dari peran kami sebagai *community protector*, di mana ketegasan dan kewaspadaan menjadi kunci utama.
Sementara itu, "Niaga Kerta" mencerminkan fungsi pelayanan dan fasilitasi perdagangan. Kami menyadari bahwa kelancaran arus barang adalah urat nadi perekonomian. Oleh karena itu, kami bertekad untuk menciptakan iklim perdagangan (*niaga*) yang sejahtera (*kerta*) melalui pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Kami adalah mitra bagi para pelaku usaha yang patuh, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan asistensi agar produk-produk lokal dapat bersaing di pasar global. Ini adalah manifestasi dari peran kami sebagai *trade facilitator* dan *industrial assistance*, di mana orientasi pada solusi dan kemudahan menjadi prioritas.
Kedua elemen ini—penjagaan dan kesejahteraan—bukanlah dua kutub yang berlawanan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Pengawasan yang kuat akan menciptakan arena persaingan usaha yang sehat, yang pada akhirnya akan mensejahterakan para pelaku niaga yang jujur. Sebaliknya, pelayanan yang prima akan mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi, sehingga memudahkan kami dalam menjalankan fungsi pengawasan. Filosofi dan motto inilah yang menjadi kompas moral dan operasional bagi seluruh jajaran KPPBC Buton Utara dalam setiap langkah pengabdiannya kepada nusa dan bangsa.
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Buton Utara mengemban tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daearah wewenangnya. Tugas ini dijabarkan ke dalam empat fungsi utama yang menjadi pilar strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
1. Revenue Collector (Pengumpul Penerimaan Negara)
Fungsi ini adalah salah satu yang paling vital. Kami bertanggung jawab untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, yang meliputi Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK), dan Cukai. Setiap rupiah yang kami kumpulkan menjadi kontribusi nyata untuk membiayai pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan. Untuk menjalankan fungsi ini, kami melakukan serangkaian kegiatan, antara lain:
- Pemeriksaan dokumen impor (PIB) dan ekspor (PEB) untuk memastikan kebenaran pemberitahuan nilai pabean, klasifikasi barang, dan jumlah barang.
- Pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko untuk mencegah praktik *under-invoicing* atau misklasifikasi.
- Pelayanan dan pengawasan terhadap pelunasan pita cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
- Penagihan aktif atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai serta sanksi administrasi berupa denda.
2. Community Protector (Pelindung Masyarakat)
Kami berdiri sebagai garda terdepan untuk melindungi masyarakat, industri, dan lingkungan dari dampak negatif masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Fungsi ini menuntut kewaspadaan tinggi dan sinergi erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Wujud dari fungsi ini adalah:
- Pencegahan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
- Pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk melindungi industri dalam negeri, kesehatan, dan moral bangsa.
- Pemberantasan peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen.
- Pengawasan terhadap ekspor ilegal flora dan fauna yang dilindungi, serta sumber daya alam lainnya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
3. Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan)
Di era ekonomi global, kelancaran arus barang menjadi kunci daya saing suatu negara. Kami berperan aktif dalam memfasilitasi perdagangan dengan cara menyederhanakan prosedur, mengurangi waktu dan biaya, serta memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Langkah-langkah yang kami lakukan meliputi:
- Penerapan sistem *National Logistics Ecosystem* (NLE) untuk menyederhanakan proses bisnis di pelabuhan.
- Pemberian fasilitas kepabeanan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat untuk industri yang berorientasi ekspor.
- Menyediakan layanan konsultasi dan asistensi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM, yang ingin menembus pasar ekspor.
- Menerapkan manajemen risiko yang andal sehingga barang-barang dari importir/eksportir berisiko rendah dapat dilayani dengan cepat (jalur hijau).
4. Industrial Assistance (Asistensi Industri)
Fungsi ini merupakan perpanjangan dari *trade facilitator*. Kami tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga secara aktif memberikan asistensi kepada industri dalam negeri agar dapat tumbuh dan berkembang. Kami berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendorong potensi ekonomi lokal. Ini kami wujudkan melalui:
- Melakukan pemetaan terhadap komoditas unggulan di wilayah Buton Utara dan memberikan pendampingan agar produk tersebut memenuhi standar ekspor.
- Melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat praktik *dumping* dan serbuan barang-barang impor ilegal.
- Memberikan insentif fiskal berupa fasilitas kepabeanan untuk industri tertentu yang strategis bagi pembangunan nasional.
Wilayah Pengawasan
Daerah kerja KPPBC Buton Utara mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Buton Utara dan sebagian wilayah sekitarnya yang memiliki potensi kegiatan kepabeanan. Karakteristik geografis wilayah ini yang merupakan kepulauan dengan garis pantai yang sangat panjang menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri. Wilayah pengawasan kami meliputi beberapa titik strategis, di antaranya:
- Pelabuhan Feri Labuan: Sebagai salah satu pelabuhan utama yang melayani rute antar-pulau, pelabuhan ini menjadi fokus pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang, khususnya untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal dari wilayah lain.
- Pelabuhan-pelabuhan rakyat (pelra): Tersebar di sepanjang pesisir, pelabuhan-pelabuhan kecil ini seringkali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hasil perikanan dan pertanian. Meskipun skalanya kecil, potensi kerawanannya tetap ada sehingga memerlukan patroli laut secara berkala.
- Kawasan Potensi Industri: Kami juga melakukan pengawasan di area-area yang berpotensi menjadi pusat industri, terutama yang terkait dengan pengolahan hasil tambang seperti nikel dan aspal, untuk memastikan kewajiban kepabeanannya terpenuhi saat dilakukan ekspor.
Untuk menjangkau seluruh wilayah ini, kami mengandalkan strategi pengawasan yang terintegrasi, meliputi pengawasan berbasis intelijen, patroli laut rutin yang bersinergi dengan TNI AL dan Polairud, serta sosialisasi kepada masyarakat pesisir agar mereka menjadi 'mata dan telinga' Bea Cukai dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Struktur & Pimpinan
Sebagai kantor Tipe Madya Pabean C, KPPBC Buton Utara memiliki struktur organisasi yang ramping namun fungsional, dirancang untuk bergerak lincah dan efektif. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor (Eselon IV) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Struktur organisasi KPPBC Buton Utara terdiri dari:
- Kepala Kantor: Sebagai pimpinan tertinggi, bertugas merumuskan kebijakan strategis tingkat kantor, mengkoordinasikan seluruh kegiatan, dan menjadi representasi institusi.
- Subbagian Umum: Bertanggung jawab atas urusan internal kantor, meliputi kepegawaian, keuangan, tata usaha, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. Unit ini adalah jantung operasional yang memastikan seluruh fungsi pendukung berjalan lancar.
- Seksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (P2KC): Unit ini adalah garda terdepan pelayanan. Tugasnya meliputi penerimaan dan pemeriksaan dokumen pabean, pelayanan registrasi kepabeanan, serta urusan perbendaharaan seperti penagihan dan restitusi.
- Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2): Bertugas sebagai unit intelijen dan penegakan hukum. Seksi ini melakukan patroli, pengumpulan informasi intelijen, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
- Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari para Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) yang memiliki keahlian spesifik dalam melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai KPPBC Buton Utara berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik, dan terus belajar untuk beradaptasi dengan dinamika perdagangan global dan modus-modus pelanggaran yang terus berkembang.
Komitmen & Integritas
Integritas adalah napas dan pilar utama bagi institusi Bea dan Cukai. Di KPPBC Buton Utara, komitmen terhadap integritas dan anti-korupsi bukan sekadar slogan, melainkan sebuah budaya yang ditanamkan dan dipraktikkan dalam setiap aktivitas kerja. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kewenangan besar yang kami miliki harus diimbangi dengan akuntabilitas dan moralitas yang tinggi.
Sebagai bagian dari program reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, KPPBC Buton Utara secara aktif berupaya untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini kami manifestasikan dalam berbagai bentuk:
- Pengendalian Gratifikasi: Kami menerapkan kebijakan *zero tolerance* terhadap gratifikasi dalam bentuk apapun. Setiap pegawai wajib menolak pemberian dari pengguna jasa dan melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
- Sistem Pengaduan (Whistleblowing System): Kami menyediakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia bagi siapa saja, baik internal maupun eksternal, yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai kami.
- Transparansi Pelayanan: Seluruh informasi terkait prosedur, waktu, dan biaya layanan kami publikasikan secara terbuka. Kami juga memanfaatkan teknologi untuk meminimalisir pertemuan tatap muka antara petugas dan pengguna jasa guna menutup celah-celah potensi korupsi.
- Pakta Integritas: Secara berkala, seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk janji dan komitmen pribadi untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Komitmen ini adalah janji kami kepada masyarakat dan negara. Kami percaya bahwa kantor yang bersih dan berintegritas adalah fondasi utama untuk dapat menjalankan seluruh fungsi kami secara optimal, meraih kepercayaan publik, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Indonesia.