Filosofi Layanan Kami

Di Kantor Bea Cukai Buton Utara, kami memandang layanan bukan sekadar sebagai serangkaian prosedur administratif, melainkan sebagai sebuah kemitraan strategis. Filosofi layanan kami berakar pada keyakinan bahwa kelancaran dan kepatuhan dalam perdagangan internasional adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. Oleh karena itu, kami mendedikasikan diri untuk menjadi mitra yang andal, profesional, dan solutif bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari korporasi besar hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bercita-cita menembus pasar global.

Kami berpegang pada tiga pilar utama dalam memberikan pelayanan. Pertama, Transparansi. Kami berkomitmen untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses mengenai setiap peraturan, prosedur, waktu, dan biaya. Tidak ada biaya tersembunyi, tidak ada aturan yang abu-abu. Semua informasi kami sajikan secara terbuka untuk menciptakan kepastian hukum. Kedua, Efisiensi. Kami terus berinovasi memanfaatkan teknologi, seperti sistem CEISA 4.0, dan menyederhanakan proses bisnis untuk memangkas waktu dan biaya logistik Anda. Waktu Anda berharga, dan kami menghargainya dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Ketiga, Akuntabilitas. Setiap layanan yang kami berikan dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat dan kanal pengaduan yang terbuka untuk memastikan setiap pegawai bekerja dengan integritas tertinggi.

Halaman ini dirancang untuk menjadi panduan komprehensif Anda dalam memahami setiap aspek layanan kami. Kami berharap, dengan pemahaman yang mendalam, Anda dapat menjalankan kegiatan kepabeanan dan cukai dengan lebih lancar, patuh, dan pada akhirnya, turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang lebih kuat. Selamat menjelajahi layanan kami.

Layanan Impor

Proses impor merupakan gerbang masuknya barang dari luar negeri yang krusial bagi rantai pasok industri dan ketersediaan produk bagi masyarakat. Kami menyediakan ekosistem layanan impor yang dirancang untuk memastikan proses ini berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus efisien dan terprediksi.

Memahami Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Pemberitahuan Impor Barang, atau yang lebih dikenal sebagai PIB, adalah dokumen fundamental dalam setiap kegiatan impor. Ini adalah pernyataan resmi dari importir kepada pejabat Bea dan Cukai mengenai barang yang diimpor, yang memuat informasi detail seperti jenis, jumlah, spesifikasi, nilai pabean, dan klasifikasi barang. Pengisian PIB yang akurat dan lengkap adalah kunci utama untuk kelancaran proses pengeluaran barang. Dokumen ini diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) 4.0, yang memungkinkan proses yang lebih cepat dan paperless.

Seorang importir dapat menyerahkan PIB sendiri atau mewakilkannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). PPJK adalah badan usaha profesional yang memiliki keahlian dalam mengurus formalitas kepabeanan. Setelah PIB diajukan, sistem akan melakukan validasi dan penelitian data. Kewajiban yang harus dipenuhi importir adalah melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Bukti pembayaran ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Penjaluran: Mekanisme Pengawasan Berbasis Risiko

Untuk menyeimbangkan antara kelancaran arus barang dan efektivitas pengawasan, DJBC menerapkan sistem manajemen risiko yang canggih untuk menentukan jalur pelayanan. Setiap PIB akan secara otomatis ditetapkan ke salah satu dari tiga jalur:

  • Jalur Hijau: Diperuntukkan bagi importir dengan rekam jejak yang sangat baik (tingkat kepatuhan tinggi dan risiko rendah). Pada jalur ini, tidak dilakukan pemeriksaan fisik maupun verifikasi dokumen lebih lanjut. Setelah pembayaran dilunasi, sistem akan secara otomatis menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), memungkinkan barang untuk segera dikeluarkan dari pelabuhan. Ini adalah jalur tercepat dan paling efisien.
  • Jalur Kuning: Jalur ini memerlukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Meskipun tidak ada pemeriksaan fisik, pejabat fungsional Pemeriksa Dokumen akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data pada PIB beserta dokumen pelengkapnya. Jalur ini biasanya ditetapkan bagi importir dengan profil risiko menengah atau jika ada indikasi ketidaksesuaian data yang perlu diklarifikasi.
  • Jalur Merah: Ini adalah jalur dengan tingkat pengawasan tertinggi, yang mewajibkan dilakukannya pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap barang. Jalur ini ditetapkan bagi importir baru, importir berisiko tinggi, barang impor tertentu yang diawasi ketat (seperti bahan kimia berbahaya), atau jika ada nota hasil intelijen (NHI) yang mengindikasikan potensi pelanggaran serius. Pemeriksaan fisik bertujuan untuk memastikan bahwa jenis, jumlah, dan spesifikasi barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB.

Fasilitas Kepabeanan di Bidang Impor

Untuk mendukung daya saing industri nasional, pemerintah melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang impor. Fasilitas ini bertujuan untuk menekan biaya produksi bagi industri yang berorientasi ekspor atau yang menggunakan bahan baku impor. Di KPPBC Buton Utara, kami melayani dan mengawasi pemberian fasilitas berikut:

  • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE): Fasilitas ini memberikan pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku, mesin, dan barang modal yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya kemudian diekspor. Ini sangat membantu industri manufaktur untuk mendapatkan bahan baku berkualitas dengan harga kompetitif, sehingga produk ekspornya memiliki daya saing yang tinggi di pasar global.
  • Vooruitslag (Pengeluaran Barang dengan Jaminan): Dalam kondisi tertentu, importir dapat mengeluarkan barangnya terlebih dahulu dari pelabuhan meskipun kewajiban pabeannya belum sepenuhnya diselesaikan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyerahkan jaminan (berupa uang tunai, jaminan bank, atau dari perusahaan asuransi) kepada Bea Cukai. Fasilitas ini sangat berguna untuk mencegah terhambatnya proses produksi akibat barang yang tertahan lama di pelabuhan.

Layanan Ekspor

Ekspor adalah motor penggerak ekonomi yang menghasilkan devisa bagi negara dan membuka lapangan kerja. Kami berkomitmen penuh untuk menyukseskan program peningkatan ekspor nasional dengan menyediakan layanan yang cepat, mudah, dan memberikan berbagai kemudahan bagi para eksportir, terutama bagi komoditas unggulan dari wilayah Buton Utara.

Prosedur Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Sama halnya dengan impor, setiap barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor pabean dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dokumen ini juga diserahkan secara elektronik. PEB berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk mencatat data statistik perdagangan internasional, mengawasi barang-barang yang dikenai Bea Keluar (seperti produk mineral mentah), serta memastikan barang yang diekspor tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.

Prosesnya dimulai dengan penyerahan PEB oleh eksportir. Sistem akan melakukan penelitian dokumen. Jika barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang/dibatasi dan tidak terkena Bea Keluar, umumnya akan langsung diberikan persetujuan muat melalui penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Namun, jika ada indikasi pelanggaran atau jika barang tersebut terkena Bea Keluar, dapat dilakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian data. Kami berupaya agar proses ini berjalan secepat mungkin, karena kami memahami pentingnya ketepatan waktu dalam pengiriman barang ke pembeli di luar negeri.

Mendorong Ekspor melalui Asistensi

Peran kami tidak berhenti pada pelayanan dokumen. Kami secara proaktif menjalankan fungsi asistensi industri. Tim kami siap memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM di Buton Utara, yang memiliki potensi ekspor. Asistensi ini meliputi:

  • Pemberian informasi mengenai pasar potensial dan persyaratan standar mutu di negara tujuan.
  • Bimbingan mengenai tata cara pengisian PEB dan pemenuhan persyaratan kepabeanan.
  • Sosialisasi mengenai fasilitas KITE agar UMKM dapat mengimpor bahan penolong atau kemasan dengan biaya yang lebih efisien untuk produk ekspornya.

Kami percaya bahwa dengan sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha, komoditas unggulan Buton Utara seperti hasil laut, pertanian, dan tambang dapat semakin merajai pasar internasional.

Layanan Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Fungsi cukai lebih mengarah pada pengendalian (regulasi) daripada penerimaan (budgeter).

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir Barang Kena Cukai (BKC), atau penyalur, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin ini adalah identitas legal bagi pengusaha di bidang cukai. Untuk mendapatkannya, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi wilayahnya, dalam hal ini KPPBC Buton Utara. Kami akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi untuk memastikan pemohon memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi administrasi maupun teknis (misalnya, keamanan lokasi, tata letak pabrik, dll.). Kepemilikan NPPBKC menandakan bahwa pengusaha tersebut telah resmi berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan wajib mematuhi seluruh ketentuan di bidang cukai.

Pelayanan Pita Cukai

Untuk Barang Kena Cukai seperti Hasil Tembakau (rokok, cerutu, dll.) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran. Pita cukai bukan sekadar stiker; ia adalah dokumen sekuriti negara yang menandakan bahwa cukai atas produk tersebut telah dilunasi. Pengusaha pabrik atau importir BKC harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (disebut P3C) secara online. Permohonan ini akan kami proses, dan setelah disetujui, pita cukai dapat diambil di kantor kami. Kami melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap peredaran dan pelekatan pita cukai untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Perangi Rokok Ilegal: Kami secara aktif melakukan operasi "Gempur Rokok Ilegal" untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), berpita cukai palsu, atau berpita cukai bekas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena selain merugikan penerimaan negara, kualitas dan keamanannya juga tidak terjamin.

Layanan Informasi & Konsultasi

Kami memahami bahwa peraturan kepabeanan dan cukai seringkali dianggap rumit dan dinamis. Oleh karena itu, kami menempatkan layanan informasi dan konsultasi sebagai bagian integral dari tugas kami untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengguna jasa. Unit Layanan Informasi kami adalah pintu gerbang utama bagi Anda untuk mendapatkan jawaban atas segala pertanyaan.

Kami menyediakan berbagai kanal untuk kemudahan Anda:

  • Layanan Tatap Muka: Anda dapat datang langsung ke area pelayanan di kantor kami untuk berkonsultasi dengan petugas yang kompeten dan ramah.
  • Layanan via Telepon & Email: Untuk pertanyaan yang tidak memerlukan tatap muka, Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon dan alamat email resmi yang tertera di halaman Kontak.
  • Sosialisasi dan Kelas Kepabeanan: Secara berkala, kami menyelenggarakan acara sosialisasi atau kelas kepabeanan yang terbuka untuk umum atau ditujukan bagi asosiasi pengusaha tertentu. Ini adalah forum yang baik untuk mendapatkan pembaruan peraturan dan berdiskusi langsung.

Jangan pernah ragu untuk bertanya. Tidak ada pertanyaan yang salah. Prinsip kami adalah lebih baik bertanya dan menjadi patuh, daripada mencoba-coba dan berisiko melakukan pelanggaran. Kami adalah mitra Anda dalam menavigasi dunia perdagangan internasional.